Baru-baru ini, izin dari Pemerintah AS bagi Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 sementara dicabut. Keputusan ini memicu kekhawatiran di kalangan banyak mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan berhasil menangguhkan kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa asing masih dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa untuk sementara waktu.
Tindakan Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampaknya, LPDP bersama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham segera melakukan koordinasi intensif untuk:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan mahasiswa agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari resiko kehilangan status visa
Rencana Cadangan: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah mempersiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk memastikan studi tetap berlangsung tanpa perlu kehadiran fisik di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu dan LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP dan pemerintah Indonesia sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis menuntut pembaruan informasi dan kesiagaan terus-menerus.