Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — memperhatikan FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kontinuitas pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap praktik akan menurun, dengan potensi dampak langsung pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Kementerian Kesehatan, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Meski begitu, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Harus ada keseimbangan antara keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara, bukan monopoli oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Fakultas Kedokteran dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |